Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polresta Ambon Pecat 3 Polisi Terlibat Jual Beli Senjata Api

Antara • 08 Oktober 2023 21:26
Ambon: Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menegaskan dua dari tiga personel yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kedinasan.
 
"Satu personel lainnya terlibat pelanggaran asusila juga telah di-PTDH dalam upacara resmi di Mapolrsta Ambon," kata Kapolresta di Ambon, Minggu, 8 Oktober 2023.
 
Keputusan PTDH dari kedinasan ini sudah sesuai mekanisme, karena telah melalui proses persidangan sebagai wujud penegakan aturan dan kedisiplinan.

Tiga personel Polri yang telah diberhentikan dari kedinasan secara tidak hormat adalah Bripka Rahim Tomia yang selama ini bertugas di Polsek Nusalaut, Brigpol Romy Arwanpitu serta Bripka San Herman Palijama yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
 
Baca: 3 Senpi Disita dari KKB Milik Prajurit TNI

"PTDH didasarkan surat keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/466/I/2023 tangal 21 September 2023 atas nama Brigka Rahim Tomia, Kep/467/IX/ 2023 untuk Brigpol Romy dan Brigpol San Herman Pailama berdasarkan SK nomor Kep/468/IX/2023 tanggal 21 September 2023," jelas Kapolresta.
 
Mereka yang di-PTDH ini tidak hadir langsung dalam upacara tersebut (absensi) dan kegiatannya berlangsung di halaman Mapolresta disaksikan para pejabat utama dan seluruh personel agar menjadi pembelajaran bagi personel serta diketahui secara umum.
 
Upacara PTDH di Mapolresta Pulau Ambon ini merupakan yang pertama kali dilakukan sepanjang tahun ini, dimana Kapolresta Pulau Ambon memberikan tanda silang dan menuliskan PTDH pada foto tiga personel tersebut.
 
Dia juga berharap para personel yang dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian dari kedinasan ini bisa menerima keputusan tersebut dengan hati yang terbuka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan