Malang: Eks Bupati Malang, Rendra Kresna atau RK dikabarkan keluar dari penjara pada hari ini, Selasa 23 April 2024. Kabar itu dibenarkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Jawa Timur (Jatim) melalui keterangan resminya.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa RK, salah satu warga binaan di Lapas I Surabaya, mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa 23 April 2024. Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Selasa, 23 April 2024.
Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif dan hal itu juga yang membuat RK selama ini mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan. Total remisi yang didapatkan pria berusia 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
"Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta," jelas Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
"Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif," ungkap Heni.
H. Rendra, S.H M (lahir 22 Maret 1962) adalah bupati Malang yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. Ia pertama kali dilantik pada 26 Oktober 2010[2] menggantikan Sujud Pribadi yang telah habis masa jabatannya.
Sebagai informasi, Rendra Kresna sebelumnya menjabat sebagai Bupati Malang pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. Ia pertama kali dilantik pada 26 Oktober 2010 menggantikan Sujud Pribadi yang telah habis masa jabatannya.
Pada 11 Oktober 2018 lalu, Rendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain itu Rendra bersama seorang pihak swasta diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar. Selang empat hari kemudian, Rendra ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Malang:
Eks Bupati Malang, Rendra Kresna atau RK dikabarkan keluar dari penjara pada hari ini, Selasa 23 April 2024. Kabar itu dibenarkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Jawa Timur (Jatim) melalui keterangan resminya.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa RK, salah satu warga binaan di Lapas I Surabaya, mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa 23 April 2024. Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana
korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, dalam keterangan resmi yang diterima
Medcom.id, Selasa, 23 April 2024.
Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif dan hal itu juga yang membuat RK selama ini mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan. Total remisi yang didapatkan pria berusia 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
"Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta," jelas Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
"Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif," ungkap Heni.
H. Rendra, S.H M (lahir 22 Maret 1962) adalah bupati Malang yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. Ia pertama kali dilantik pada 26 Oktober 2010[2] menggantikan Sujud Pribadi yang telah habis masa jabatannya.
Sebagai informasi, Rendra Kresna sebelumnya menjabat sebagai Bupati Malang pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. Ia pertama kali dilantik pada 26 Oktober 2010 menggantikan Sujud Pribadi yang telah habis masa jabatannya.
Pada 11 Oktober 2018 lalu, Rendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain itu Rendra bersama seorang pihak swasta diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar. Selang empat hari kemudian, Rendra ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)