Makassar: Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dalam kebakaran Tempat Penampungan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan saat ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap beberapa orang untuk mencari keterangan adanya dugaan tindak pidana.
"Kita masih mencari kemungkinan adanya tindak pidana," kata Indratmoko di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 September 2019.
Indratmoko menjelaskan untuk saat ini penyidik Polrestabes bakal memeriksa pihak-pihak yang berada lokasi atau di TPA Antang saat kebakaran terjadi. Dan pengelola TPA seluas 16 hektare tersebut.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak lain seperti laboratorium forensik untuk membantu penyelidikan terkait kebakaran yang hingga saat ini masih belum padam, meski secara umum sudah bisa dikendalikan.
"Ada beberapa pihak nanti (diperiksa) seperti pengelola dan yang jaga waktu itu. Kami juga akan koordinasi dengan tim labfor," jelas Indratmoko.
Sebelumnya kebakaran TPA Antang yang terletak di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi pada 15 September 2019 lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Dan menyebar ke semua blok di TPA tersebut.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga saat ini terus berupaya melakukan pemadaman api yang tersebar di hampir semua titi tersebut. Sedikitnya, ada 15 armada Damkar Kota Makassar yang diturunkan untuk memadamkan api hingga sekarang.
Makassar: Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dalam
kebakaran Tempat Penampungan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan saat ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap beberapa orang untuk mencari keterangan adanya dugaan tindak pidana.
"Kita masih mencari kemungkinan adanya tindak pidana," kata Indratmoko di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 September 2019.
Indratmoko menjelaskan untuk saat ini penyidik Polrestabes bakal memeriksa pihak-pihak yang berada lokasi atau di TPA Antang saat kebakaran terjadi. Dan pengelola TPA seluas 16 hektare tersebut.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak lain seperti laboratorium forensik untuk membantu penyelidikan terkait kebakaran yang hingga saat ini masih belum padam, meski secara umum sudah bisa dikendalikan.
"Ada beberapa pihak nanti (diperiksa) seperti pengelola dan yang jaga waktu itu. Kami juga akan koordinasi dengan tim labfor," jelas Indratmoko.
Sebelumnya kebakaran TPA Antang yang terletak di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi pada 15 September 2019 lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Dan menyebar ke semua blok di TPA tersebut.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga saat ini terus berupaya melakukan pemadaman api yang tersebar di hampir semua titi tersebut. Sedikitnya, ada 15 armada Damkar Kota Makassar yang diturunkan untuk memadamkan api hingga sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)