Sebanyak 49 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Sebanyak 49 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Terima Asimilasi Rumah, 49 Napi di Lapas Malang Bebas

Daviq Umar Al Faruq • 14 Januari 2023 16:33
Malang: Sebanyak 49 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Pasalnya, mereka baru saja mendapatkan atau masuk dalam program asimilasi di rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
 
Selain 49 napi, ada dua napi lainnya di Lapas Malang yang dibebaskan. Dua napi itu masuk dalam program pembebasan bersyarat (PB) usai memenuhi sejumlah persyaratan. Sehingga total ada 51 napi yang dibebaskan.
 
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, meminta kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas untuk memanfaatkan program asimilasi sebaik-baiknya. Ia menegaskan program asimilasi rumah ini bukan berarti bebas sepenuhnya. 
 
Baca: 26 Napi Rutan Makassar Terima Asimilasi Rumah

"Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat," kata Heri, Sabtu 14 Januari 2023.

Heri menambahkan 51 WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sehingga mereka berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat.
 
"Program perpanjangan waktu Asirum merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran covid-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni," ungkapnya.
 
Sebagai informasi, napi yang mendapatkan asimilasi di rumah terdiri dari 20 orang kasus narkotika, dua orang kasus penipuan, empat orang kasus pencurian, satu orang kasus informasi dan transaksi elektronik, dua orang kasus kesehatan dan dua orang kasus penggelapan.
 
Kemudian, dua orang kasus perjudian, dua orang kasus cukai, satu orang kasus penyuapan, satu orang kasus sajam atau senpi atau bahan peledak, dan dua orang kasus praktik dokter. Kemudian empat orang kasus penadahan, dua orang kasus penggelapan, dua orang kasus pembalakan liar dan dua orang kasus penganiayaan.
 
"Untuk dua WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat terdiri dari satu orang kasus narkotika dan satu orang kasus penganiayaan," imbuhnya.
 
Sebagai informasi, Kemenkum HAM kembali memperpanjang program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Program yang bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 itu diputuskan diperpanjang hingga Juni 2023.
 
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 
 
Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19, program asimilasi di rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum lapas di seluruh Indonesia.
 
Dengan diperpanjangnya asimilasi di rumah ini WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan