Makassar: Sebanyak 26 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dipulangkan lantaran mendapatkan atau masuk dalam program asimilasi rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan puluhan warga binaan yang masuk dalam program asimilasi rumah tersebut karena mereka telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Kemenkumham.
"Kita pesan untuk menjaga sikap perilaku selama asimilasi rumah, jangan melakukan pelanggaran kalau ada pelanggaran hukum maka bisa kembali lagi dengan aduan baru," kata Muhidin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Muhidin mengatakan sebelum mengembalikan puluhan warga binaan tersebut ke rumah masing-masing pihaknya mengingatkan agar selama menjalani masa asimilasi tersebut jangan membuat pelanggaran. Karena akan dikembalikan ke Rutan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan.
"Saya ingatkan jangan lupa untuk bisa wajib lapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan) itu satu kali seminggu dan jangan melakukan lagi pelanggaran," jelasnya.
Ia juga mengintakan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan atau masuk dalam program asimilasi rumah tersebut untuk tidak pergi ke mana-mana. Karena tujuan program ini adalah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan diharap menjadi solusi over kapasitas.
"Asimilasi rumah ya harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana. Karena asimilasi di rumah ini juga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan diharap menjadi solusi over kapasitas kan," ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang program asimilasi rumah untuk para narapidana. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepkumham) RI dengan nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Dalam Kepkumham tersebut warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi rumah adalah mereka yang telah memenuhi syarat, yakni wajib menjalani seperdua masa pidana, dan berlaku bagi narapidana yang tanggal dua pertiga masa pidana sampai dengan 30 Juni 2023. Syarat adminitrasi juga harus terpenuhi.
Progam asimilasi rumah ini tidak diberikan ke narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika dengan pidana 5 tahun dan atau lebih, Terorisme, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Transaksional terorganisasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Sebanyak 26
warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I
Makassar dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dipulangkan lantaran mendapatkan atau masuk dalam program asimilasi rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan puluhan warga binaan yang masuk dalam program asimilasi rumah tersebut karena mereka telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri
Kemenkumham.
"Kita pesan untuk menjaga sikap perilaku selama asimilasi rumah, jangan melakukan pelanggaran kalau ada pelanggaran hukum maka bisa kembali lagi dengan aduan baru," kata Muhidin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Muhidin mengatakan sebelum mengembalikan puluhan warga binaan tersebut ke rumah masing-masing pihaknya mengingatkan agar selama menjalani masa asimilasi tersebut jangan membuat pelanggaran. Karena akan dikembalikan ke Rutan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan.
"Saya ingatkan jangan lupa untuk bisa wajib lapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan) itu satu kali seminggu dan jangan melakukan lagi pelanggaran," jelasnya.
Ia juga mengintakan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan atau masuk dalam program asimilasi rumah tersebut untuk tidak pergi ke mana-mana. Karena tujuan program ini adalah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan diharap menjadi solusi over kapasitas.
"Asimilasi rumah ya harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana. Karena asimilasi di rumah ini juga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan diharap menjadi solusi over kapasitas kan," ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang program asimilasi rumah untuk para narapidana. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepkumham) RI dengan nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Dalam Kepkumham tersebut warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi rumah adalah mereka yang telah memenuhi syarat, yakni wajib menjalani seperdua masa pidana, dan berlaku bagi narapidana yang tanggal dua pertiga masa pidana sampai dengan 30 Juni 2023. Syarat adminitrasi juga harus terpenuhi.
Progam asimilasi rumah ini tidak diberikan ke narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika dengan pidana 5 tahun dan atau lebih, Terorisme, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Transaksional terorganisasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)