Persidangan dengan terdakwa WNA Arab Saudi dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Cianjur, terdakwa divonis seumur hidup atas perbuatanya melakukan pembunuhan terencana. ANTARA/Ahmad Fikri
Persidangan dengan terdakwa WNA Arab Saudi dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Cianjur, terdakwa divonis seumur hidup atas perbuatanya melakukan pembunuhan terencana. ANTARA/Ahmad Fikri

WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya Warga Cianjur Divonis Seumur Hidup

Antara • 22 Juli 2022 20:57
Cianjur: Pengadilan Negeri Cianjur memvonis seumur hidup Abdul Latif warga negara Arab Saudi yang menyiram air keras terhadap Sarah, 21, istrinya warga Cianjur. WNA Arab Saudi itu, terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan.
 
Sidang yang digelar Kamis, 21 Juli kemarin dipimpin hakim ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati. Dalam vonisnya, Abdul Latif terbukti sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan.
 
Air keras tersebut disiram ke tubuh Sarah serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya pada 20 November 2021.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," katanya.
 
Baca: WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istri Dituntut Seumur Hidup

Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu. "Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," kata hakim ketua Ni Wayan.
 
Pihak keluarga Sarah, puas dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa. Paman korban, Rizwan Maulana, mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding pihak keluarga berharap ditolak hakim.
 
"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Maulana di Cianjur, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang."Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan