Sidang lanjutan pria WNA Arab Saudi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, digelar secara online, Rabu (29/6). ANTARA/Ahmad Fikri
Sidang lanjutan pria WNA Arab Saudi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, digelar secara online, Rabu (29/6). ANTARA/Ahmad Fikri

WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istri Dituntut Seumur Hidup

Antara • 29 Juni 2022 20:31
Cianjur: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pria warga negara Arab Saudi Abdul Latif, yang menyiramkan air keras ke tubuh istrinya warga Cianjur Sarah, 21, hingga meninggal.
 
JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.
 
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu, 29 Juni 2022.

Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal.
 
Baca: Kasus Penyiraman Air Keras WN Arab Saudi Segera Disidangkan

"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
 
Pria WNA asal Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.
 
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan