Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
Baca juga: Pengendali 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati |
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," tambahnya, Kamis, 22 September 2022.
Ia mengungkapkan hukuman yang dijalani Merri dinilai ilegal. Terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," ucapnya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.
Merry adalah perempuan mantan pekerja migran kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah. Merry Utami divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut pengakuannya, tas itu milik teman prianya asal Nepal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id