Suasana sidang perkara pengendali 75 kg ganja di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12-9-2022). ANTARA/HO
Suasana sidang perkara pengendali 75 kg ganja di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12-9-2022). ANTARA/HO

Pengendali 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Antara • 12 September 2022 22:46
Bandar Lampung: Terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 12 September 2022.
 
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Eka saat membacakan surat tuntutan.
 
Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari. Terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Baca juga: Pengiriman 5 Kg Ganja Kering Digagalkan Kodim Solok

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.
 
"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," ujarnya.
 
Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.
 
Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.
 
Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel. Ia mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan