Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Rabu 28 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Rabu 28 Desember 2022.

Modus Rukiah, Pria di Malang Cabuli Anak 17 Tahun

Daviq Umar Al Faruq • 28 Desember 2022 16:59

Malang: Polisi menangkap seorang pria berinisial ES, 47, usai dilaporkan mencabuli seorang anak berusia 17 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya di sekitar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa, 27 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIB siang. Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk meminta pengobatan dengan metode rukiah.

"Pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Namun, pada saat korban ini yang kebetulan di bawah umur, berobat alternatif ke sana, setelah dirukiah, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," kata Bayu, Rabu, 28 Desember 2022.

Bayu menerangkan korban datang ke lokasi praktik milik pelaku untuk konsultasi lantaran sering was-was. Setelah mendengar keluhan korban, pelaku kemudian melakukan pengobatan kepada korban dengan metode rukiah.

"Namun, setelah dilakukan rukiah, korban langsung dipijat di seluruh tubuhnya. Kemudian pada saat di bagian kemaluannya tersebut dicabuli langsung oleh si pelaku," bebernya.

Baca: Bejat, Pemuda di Lampung Selatan Cabuli Ibu Kandung dan Adiknya

 Saat itu, korban ditemani oleh seorang temannya. Namun, teman korban tidak ikut masuk ke kamar praktik.

"Selain memegang atau menggunakan tangan, yang bersangkutan (pelaku) juga menggunakan alat bantu orang dewasa kepada si korban tersebut," imbuhnya.

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Kemudian, korban pun bercerita ke teman dan keluarganya, hingga kemudian pelaku pun dilaporkan ke polisi.

"Pelaku diamankan kemarin (Selasa) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Juga diamankan alat bantu yang digunakan pelaku untuk melakukan praktik pencabulan tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman (pidana) minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan