Tangerang: Dua terdakwa penyelundupan sabu sebanyak 200 kilogram berinisial F dan M yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 28 Juli 2020, dituntut hukuman mati. Keduanya dituntut mati saat sidang virtual Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kita tuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa. Menurut kita itu merupakan sindikat yang sudah direncanakan. Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu, 21 April 2021.
Dapot menuturkan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat. Pihaknya akan mengajukan banding jika hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang.
Baca: 30 Kg Ganja Disita dari 2 Bandar Narkoba
"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa, ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati tersebut.
"Atas tuntutan itu saudara terdakwa boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu atau pada 28 April 2021," ucap Nelson.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek gudang berisi narkotika jenis sabu di agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT05 RW15, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca: Mantan Anggota DPRD Palembang Pemilik 4 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Petugas menemukan sekitar 200 kilogram sabu di dalam truk, yang disembunyikan di dalam karung jagung. Ratusan kilogram sabu tersebut didistribusikan dengan menggunakan truk asal Sumatra.
"Yang jelas ini kendaraan dari Sumatera masuk ke Jakarta dan untuk sementara disimpan di tempat ini seolah-olah ini adalah gudang beras," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, di lokasi.
Arman menjelaskan, sabu yang sudah disimpan di wilayah Cibodas tersebut bakal didistribusikan ke pemesan yang terebar di Jawa hingga luar Jawa, bahkan luar negeri. Menurutnya Kota Tangerang hanya dijadikan sebagai jalur distribusi.
Tangerang: Dua terdakwa penyelundupan
sabu sebanyak 200 kilogram berinisial F dan M yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 28 Juli 2020, dituntut hukuman mati. Keduanya dituntut mati saat sidang virtual Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kita tuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa. Menurut kita itu merupakan sindikat yang sudah direncanakan. Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu, 21 April 2021.
Dapot menuturkan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat. Pihaknya akan mengajukan banding jika hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang.
Baca: 30 Kg Ganja Disita dari 2 Bandar Narkoba
"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa, ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati tersebut.
"Atas tuntutan itu saudara terdakwa boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu atau pada 28 April 2021," ucap Nelson.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek gudang berisi narkotika jenis sabu di agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT05 RW15, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca: Mantan Anggota DPRD Palembang Pemilik 4 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Petugas menemukan sekitar 200 kilogram sabu di dalam truk, yang disembunyikan di dalam karung jagung. Ratusan kilogram sabu tersebut didistribusikan dengan menggunakan truk asal Sumatra.
"Yang jelas ini kendaraan dari Sumatera masuk ke Jakarta dan untuk sementara disimpan di tempat ini seolah-olah ini adalah gudang beras," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, di lokasi.
Arman menjelaskan, sabu yang sudah disimpan di wilayah Cibodas tersebut bakal didistribusikan ke pemesan yang terebar di Jawa hingga luar Jawa, bahkan luar negeri. Menurutnya Kota Tangerang hanya dijadikan sebagai jalur distribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)