Kondisi sidang kelima terdakwa pemilik 4 Kg sabu yang dilakukan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Kamis, 4 Maret 2021. Dokumentasi/ Istimewa
Kondisi sidang kelima terdakwa pemilik 4 Kg sabu yang dilakukan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Kamis, 4 Maret 2021. Dokumentasi/ Istimewa

Mantan Anggota DPRD Palembang Pemilik 4 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Gonti Hadi Wibowo • 04 Maret 2021 17:15
Palembang: Mantan Anggota DPRD Palembang sekaligus bandar narkoba bernama Doni bersama empat rekannya pemilik 4 Kg sabu dan 21.160 pil ekstasi dituntut hukuman mati. Tuntutan ini diberikan karena tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan kelima terdakwa.
 
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut kelima terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 123 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, saat sidang secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Kamis, 4 Maret 2021.
 
Baca: Istri Syekh Ali Jaber Minta Terdakwa Penusukan Dibebaskan

Sementara Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan pertimbangan tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa merupakan jaringan lintas negara. Selain itu barang bukti yang dimiliki kelima terdakwa itu sangat banyak yakni 4 Kg sabu dan 21.160 butir ekstasi.
 
"Dalam fakta persidangan itu dijelaskan bahwa keluna terdakwa itu mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Rz yang berasal dari Malaysia yang kini masih jadi buron. Mereka merupakan jaringan lintas negara yang sudah lama menggunakan narkoba," jelas Agung.
 
Selain itu khusus untuk terdakwa Doni pertimbangan tambahan yang memberatkan karena merupakan anggota dewan yang berarti sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh baik.
 
Sebelumya kronologi penangkapan terhadap Doni terjadi pada September 2020 di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
 
Adapun terdakwa bernama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi. Sedangkan salah satu terdakwa lainnya bernama Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri saat di rawat di rumah sakit Bhayangkara Palembang, 16 Januari 2021 lalu.
 
Hingga saat ini tim Kejari Palembang bersama pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Joko Zulkarnain.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan