Tangerang: Kota Tangerang akan memperketat masuknya pemudik ke wilayahnya dengan diwajibkan membawa surat ijin keluar masuk (SIKM). Hal senada pun dilakukan terhadap warga Kota Tangerang yang bakal ke luar kota.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah merumuskan SIKM untuk masyarakat yang hendak masuk atau keluar dari Kota Tangerang. Nantinya, penggunaan SIKM tersebut akan digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.
"SIKM ini sedang dipersiapkan oleh teman-teman di bagian pemerintahan," ujarnya, Sabtu, 24 April 2021.
Baca: Pengetatan Mudik, Shelter Bus AKAP di Ciputat Ramai
Arief menjelaskan, nantinya proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang mendapat pengecualian perjalanan. Hal itu sudah tertuang dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
"Kan sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan," katanya.
Menurut Arief, nantinya banyak warga Kota Tangerang yang bakal pulang kampung, ketimbang masuk ke Kota Tangerang. Arief berharap dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dapat diantisipasi bagi warga yang akan keluar Kota Tangerang.
"Selama kendaraan transportasi dibatasi, mudahan-mudahan itu bisa diantisipasi. Karena pemerintah benar-benar ingin membatasi. Yang penting masyarakat sadar kalau enggak boleh mudik. Selama dikasih pemahaman yang jelas, mudah-mudahan tidak memaksakan diri untuk mudik," jelasnya.
Tangerang: Kota Tangerang akan memperketat masuknya pe
mudik ke wilayahnya dengan diwajibkan membawa surat ijin keluar masuk (SIKM). Hal senada pun dilakukan terhadap warga Kota Tangerang yang bakal ke luar kota.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah merumuskan SIKM untuk masyarakat yang hendak masuk atau keluar dari Kota Tangerang. Nantinya, penggunaan SIKM tersebut akan digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.
"SIKM ini sedang dipersiapkan oleh teman-teman di bagian pemerintahan," ujarnya, Sabtu, 24 April 2021.
Baca: Pengetatan Mudik, Shelter Bus AKAP di Ciputat Ramai
Arief menjelaskan, nantinya proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang mendapat pengecualian perjalanan. Hal itu sudah tertuang dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
"Kan sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan," katanya.
Menurut Arief, nantinya banyak warga Kota Tangerang yang bakal pulang kampung, ketimbang masuk ke Kota Tangerang. Arief berharap dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dapat diantisipasi bagi warga yang akan keluar Kota Tangerang.
"Selama kendaraan transportasi dibatasi, mudahan-mudahan itu bisa diantisipasi. Karena pemerintah benar-benar ingin membatasi. Yang penting masyarakat sadar kalau enggak boleh mudik. Selama dikasih pemahaman yang jelas, mudah-mudahan tidak memaksakan diri untuk mudik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)