Surabaya: Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan selama masa libur tahun baru 2020. Mulai dari pembatasan jam operasional kafe dan restoran, penutupan destinasi wisata, dan akan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena covid," kata Kapolres Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, saat rakor di Banyuwangi, Selasa, 29 Desember 2020.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan covid-19 pada masa liburan tahun baru 2021. Dalam SE itu diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan covid di kalangan masyarakat.
Antara lain, penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan/mall dari 31 Desember - 3 Januari 2021. Kurun yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional cafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 WIB - 20.00 WIB.
Baca: Solo Larang Kembang Api saat Tahun Baru
"Toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian, dan perayaan pada malam Tahun Baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banyuwangi, Mujiono, mengatakan yang dilakukan Satgas Banyuwangi ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus covid-19. Setiap hari, di Banyuwangi ada penambahan kasus covid-19 berkisar 30 - 70 orang.
Baca: Kota Surabaya Terapkan Jam Malam saat Tahun Baru
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona orange. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan, agar tidak kembali ke zona berbahaya,” kata Mujiono.
Mujiono menjelaskan, dalam SE sejumlah poin yang diatur akan diberlakukan dari 31 Desember - 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.
"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau (RTH) di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Surabaya: Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan selama masa libur
tahun baru 2020. Mulai dari pembatasan jam operasional kafe dan restoran, penutupan destinasi wisata, dan akan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena covid," kata Kapolres Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, saat rakor di Banyuwangi, Selasa, 29 Desember 2020.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan covid-19 pada masa liburan tahun baru 2021. Dalam SE itu diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan covid di kalangan masyarakat.
Antara lain, penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan/mall dari 31 Desember - 3 Januari 2021. Kurun yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional cafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 WIB - 20.00 WIB.
Baca: Solo Larang Kembang Api saat Tahun Baru
"Toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian, dan perayaan pada malam Tahun Baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banyuwangi, Mujiono, mengatakan yang dilakukan Satgas Banyuwangi ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus covid-19. Setiap hari, di Banyuwangi ada penambahan kasus covid-19 berkisar 30 - 70 orang.
Baca: Kota Surabaya Terapkan Jam Malam saat Tahun Baru
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona orange. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan, agar tidak kembali ke zona berbahaya,” kata Mujiono.
Mujiono menjelaskan, dalam SE sejumlah poin yang diatur akan diberlakukan dari 31 Desember - 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.
"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau (RTH) di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)