Solo: Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyiapkan sanksi untuk pelaku yang menyalakan kembang api saat malam tahun baru 2021. Selain itu, warga juga dilarang menyulut petasan untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Semua yang memberikan efek ledakan, seperti kembang api dan petasan dilarang. Sekecil apapun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," ujarnya, di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 29 Desember 2020.
Sebelumnya, dia telah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tersebut ke warga Solo. Ade menekankan, sosialisasi dilakukan sekaligus memberi peringatan ke warga.
Pihaknya telah menyiapkan sanksi untuk warga yang melanggar. Pasalnya, Pemkot Solo bersama Polresta Solo berkomitmen bersama mengendalikan laju penyebaran virus korona yang kian meluas.
Baca: Warga Jateng Diminta Tetap di Rumah saat Tahun Baru
"Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum,” ucapnya.
Dia menekankan warga di Solo wajib menerapkan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita," ucapnya.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait upaya pengendalian kasus covid-19 sudah ada aturan tegas, yaitu kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang.
"Ada yang kumpul lebih dari lima orang saja nanti akan langsing diswab di tempat. Mereka kemudian langsung dibubarkan. Kami akan tegas melaksanakan itu," ungkap Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Solo: Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyiapkan sanksi untuk pelaku yang menyalakan kembang api saat malam
tahun baru 2021. Selain itu, warga juga dilarang menyulut petasan untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Semua yang memberikan efek ledakan, seperti kembang api dan petasan dilarang. Sekecil apapun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," ujarnya, di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 29 Desember 2020.
Sebelumnya, dia telah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tersebut ke warga Solo. Ade menekankan, sosialisasi dilakukan sekaligus memberi peringatan ke warga.
Pihaknya telah menyiapkan sanksi untuk warga yang melanggar. Pasalnya, Pemkot Solo bersama Polresta Solo berkomitmen bersama mengendalikan laju penyebaran virus korona yang kian meluas.
Baca: Warga Jateng Diminta Tetap di Rumah saat Tahun Baru
"Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum,” ucapnya.
Dia menekankan warga di Solo wajib menerapkan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita," ucapnya.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait upaya pengendalian kasus covid-19 sudah ada aturan tegas, yaitu kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang.
"Ada yang kumpul lebih dari lima orang saja nanti akan langsing diswab di tempat. Mereka kemudian langsung dibubarkan. Kami akan tegas melaksanakan itu," ungkap Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)