Tangerang: FI, 16, pemuda yang disiram air keras di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis, 18 Februari 2021, sekira pukul 03.00 WIB adalah korban tawuran. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang temu janji melalui media sosial Instagram.
"Telah terjadi kesepakatan (tawuran) melalui Instagram untuk melakukan tawuran, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Kamis, 25 Februari 2021.
Deonijiu menuturkan, setelah bertemu kedua kelompok tersebut langsung saling serang menggunakan senjata tajam. Namun, kelompok dari korban mundur lantaran kalah jumlah orang.
Baca: Pemuda yang Disiram Air Keras di Tangerang Telah Menjalani Operasi
"Saat mundur, korban terjatuh. Saat itu pun ada empat pelaku yang menyerang korban. Bahkan satu pelaku menyiram air keras ke korban di wilayah muka dan punggung dan tiga pelaku lainnya menyerang dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Setelah melakukan penyerangan terhadap korban, Deonijiu mengatakan, empat pelaku langsung melarikan diri ke wilayah di Banten. Kemudian pelaku berhasil ditangkap.
"Karena kasus itu viral di media sosial, pelaku langsung kabur. Tapi kami berhasil menangkapnya di wilayah Rangkas Bitung, Banten," jelasnya.
Baca: Lagi Nongkrong, Pemuda di Tangerang Disiram Air Keras
Deonijiu menambahkan keempat pelaku masih dibawah umur, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 170 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara sembilan tahun. Pihaknya masih mendalami motif tawuran antar kelompok remaja tersebut.
Barang bukti telah kami sita berupa celurit dua buah dan sebuah parang. Untuk air keras itu sendiri dibeli salah satu pelaku dari media sosial. Saat ini korban tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang," katanya.
Deonijiu mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya saat menggunakan telepon selular atau media sosial. "Semoga orang tua bisa juga mengikuti kegiatan-kegiatan yang baik dan lebih memperketat pengawasan," ucap dia.
Tangerang: FI, 16, pemuda yang disiram
air keras di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis, 18 Februari 2021, sekira pukul 03.00 WIB adalah korban tawuran. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang temu janji melalui media sosial Instagram.
"Telah terjadi kesepakatan (tawuran) melalui Instagram untuk melakukan tawuran, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Kamis, 25 Februari 2021.
Deonijiu menuturkan, setelah bertemu kedua kelompok tersebut langsung saling serang menggunakan senjata tajam. Namun, kelompok dari korban mundur lantaran kalah jumlah orang.
Baca: Pemuda yang Disiram Air Keras di Tangerang Telah Menjalani Operasi
"Saat mundur, korban terjatuh. Saat itu pun ada empat pelaku yang menyerang korban. Bahkan satu pelaku menyiram air keras ke korban di wilayah muka dan punggung dan tiga pelaku lainnya menyerang dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Setelah melakukan penyerangan terhadap korban, Deonijiu mengatakan, empat pelaku langsung melarikan diri ke wilayah di Banten. Kemudian pelaku berhasil ditangkap.
"Karena kasus itu viral di media sosial, pelaku langsung kabur. Tapi kami berhasil menangkapnya di wilayah Rangkas Bitung, Banten," jelasnya.
Baca: Lagi Nongkrong, Pemuda di Tangerang Disiram Air Keras
Deonijiu menambahkan keempat pelaku masih dibawah umur, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 170 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara sembilan tahun. Pihaknya masih mendalami motif tawuran antar kelompok remaja tersebut.
Barang bukti telah kami sita berupa celurit dua buah dan sebuah parang. Untuk air keras itu sendiri dibeli salah satu pelaku dari media sosial. Saat ini korban tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang," katanya.
Deonijiu mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya saat menggunakan telepon selular atau media sosial. "Semoga orang tua bisa juga mengikuti kegiatan-kegiatan yang baik dan lebih memperketat pengawasan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)