Hewan dilindungi yang dijual pelaku. (Medcom.id/Amal)
Hewan dilindungi yang dijual pelaku. (Medcom.id/Amal)

Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Facebook Dibongkar

Amaluddin • 17 Februari 2021 15:35

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengatakan, dari hasil pengembangan tersangka NR, ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka. Yakni menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
 
Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin, 8 Februari 2021. Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE dan istrinya berinisial NK.
 
Saat itu, VPE dan NK, terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan delapan ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya. Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi.

Baca: 3 Orang Utan Diselamatkan di Kebun Karet Warga
 
"Kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting. Tersangka NK, istri dari VPE tidak kami tahan Karena sedang hamil," katanya.
 
Kepada penyidik, kata Jimmy, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp2 juta sampai puluhan juta rupiah.
 
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan