RK, 25, (berpakaian oranye), perempuan penyedia jasa layanan kencan dewasa atau open BO sekaligus terduga pelaku penganiayaan bocah di bawah umur. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
RK, 25, (berpakaian oranye), perempuan penyedia jasa layanan kencan dewasa atau open BO sekaligus terduga pelaku penganiayaan bocah di bawah umur. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Sakit Hati Jadi Bahan Gibah, Perempuan Penyedia Prostitusi Online Bogem Bocah di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 28 Februari 2023 19:50
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap perempuan berinisial RK lantaran terlibat kasus penganiayaan. Perempuan 25 tahun penyedia jasa layanan kencan dewasa atau open BO itu menganiaya bocah di bawah umur. 
 
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, mengatakan kasus penganiayaan yang RK lakukan itu terjadi sekitar 13 Januari lalu. RK mengajak korban berinisial EG, 17, ke salah satu indekos di Kecamatan Ulbulharjo, Kota Yogyakarta.
 
"Kemudian, pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya pelaku dan mengalami beberapa luka di tubuh," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 28 Februari 2023. 

Dari kejadian itu, EG lantas melapor ke Polresta Yogyakarta. Pada 24 Februari, RK ditangkap di salah satu indekos di kawasan Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. 
 
Archye mengatakan RK melakukan penganiayaan karena emosi menjadi bahan gibah. Polisi menyebut RK memukul dengan tangan kosong dan menendang EG. 
 
Baca: 2 Penjual Baju Trifthing Penganiaya Pembeli Wanitanya Ditangkap

"(Terduga) pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali, kemudian mendendang satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," ujarnya.
 
RK tercatat menjadi residivis dalam kasus kriminal. Selain itu, polisi menemukan fakta korban tindak kekerasan RK ada lebih dari tiga orang. Kekerasan itu dilakukan pada 2018 dengan korban inisial PT, 2019 korban inisial BG, dan 2020 korban inisial FH. 
 
"Lokasi kekerasannya dilakukan di sejumlah tempat. Mulai di (Kecamatan) Banguntapan, Bantul, dan Jembatan Bantar (perbatasan Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Kulon Progo)," kata dia. 
 
Polisi menjerat RK dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana 3,5 tahun.
 
Saat diwawancara, RK mengakui telah melakukan penganiayaan empat kali. Bahkan, salah satu korbannya laki-laki sekaligus mantan pacarnya. Alasan RK melakukan penganiayaan mulai dari asmara, dimintai uang, hingga diejek korban. 
 
"Dikatain kalau di tempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain AM (salah satu jenis minuman beralkohol). Padahal enggak pernah," ucapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan