Makassar: Polrestabes Makassar menangkap dua penjual baju trifthing yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelanggannya seorang wanita. Kasus ini bermula lewat viral di media sosial.
"Kami sudah amankan dua orang pelaku atas nama AD,28 mahasiswa dan MM, 20," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka. Ridwan menjelaskan, kedua pelaku menganiaya korban setelah membatalkan pesanan baju bekas yang dipesan melalui online shop milik AD.
"Korban memesan baju bekas, terlapor ini membuka online shop namun saat barang akan dikirim korban membatalkan. Sehingga pelaku menganiaya korban," jelasnya.
Pelaku yang tidak terima lantaran korban membatalkan pesanan dan meminta uang untuk dikembalikan kemudian marah dan mendatangi korban bersama dengan beberapa temannya. Kemudian terjadilah penganiayaan.
"Pelaku AD menendang korban pada bagian perut, kemudian memukul korban dengan tangan kanan mengenai jidat korban, sementara MM memegang tangan korban sehingga AD leluasa melakukan pemukulan," ujarnya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku. Pasalnya saat datang menganiaya korban, AD bersama dengan temannya mengendarai empat kendaraan roda empat.
Sebelumnya, seorang perempuan di Kota Makassar menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan penjual baju Trifthing. Pengeroyokan itu setelah korban membatalkan pembelian.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan luka pada jari manis. Tak terima dengan perlakuan itu korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Polrestabes Makassar menangkap dua penjual baju
trifthing yang melakukan
penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelanggannya seorang wanita. Kasus ini bermula lewat viral di
media sosial.
"Kami sudah amankan dua orang pelaku atas nama AD,28 mahasiswa dan MM, 20," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka. Ridwan menjelaskan, kedua pelaku menganiaya korban setelah membatalkan pesanan baju bekas yang dipesan melalui online shop milik AD.
"Korban memesan baju bekas, terlapor ini membuka online shop namun saat barang akan dikirim korban membatalkan. Sehingga pelaku menganiaya korban," jelasnya.
Pelaku yang tidak terima lantaran korban membatalkan pesanan dan meminta uang untuk dikembalikan kemudian marah dan mendatangi korban bersama dengan beberapa temannya. Kemudian terjadilah penganiayaan.
"Pelaku AD menendang korban pada bagian perut, kemudian memukul korban dengan tangan kanan mengenai jidat korban, sementara MM memegang tangan korban sehingga AD leluasa melakukan pemukulan," ujarnya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku. Pasalnya saat datang menganiaya korban, AD bersama dengan temannya mengendarai empat kendaraan roda empat.
Sebelumnya, seorang perempuan di Kota Makassar menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan penjual baju Trifthing. Pengeroyokan itu setelah korban membatalkan pembelian.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan luka pada jari manis. Tak terima dengan perlakuan itu korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)