Depok: Rekontruksi kasus pembunuhan Muhammad Naufal Zidan mahasiswa Universitas Indonesia yang dihabisi seniornya Altafasalya Ardnika Basya memperagakan 50 adegan. Tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, jelas tersangka Altafasalya Ardnika Basya telah menyimpan senjata tajam di jok motornya. Tersangka kemudian menggunakan senjata tersebut untuk menusuk korban yang merupakan juniornya di Sastra Rusia UI.
"Bahwa setelag korban masuk, dia kembali ke motor ambil sajam. Ada niat di sana dan 340 terpenuhi. Pembunuhan berencana ancaman hukuman mati," kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan di Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pembunuhan terjadi pada 2 agustus 2023. Dua hari kemudian, keluarga dan penjaga kos menemukan korban di bawah tempat tidur tertutup plastik sampah.
Polisi menegaskan, tersangka menusuk korban beberapa kali termasuk di area dada. Atas kejadian ini, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuham berencana dengan ancaman hukumam mati.
"Alhamdulillah rekon berjalan lancar. Tersangka juga adegan sesuai dia lakukan, ada 50 adegan. Ini untuk kelengkapan berkas, sesegara mungkin akan kita limpahkan ke JPU. Sinkron antara BAP dan rekon sama dengan hasil penyidikan selama ini," kata Nirwan.
Depok: Rekontruksi
kasus pembunuhan Muhammad Naufal Zidan mahasiswa Universitas Indonesia yang dihabisi seniornya Altafasalya Ardnika Basya memperagakan 50 adegan. Tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, jelas tersangka Altafasalya Ardnika Basya telah menyimpan senjata tajam di jok motornya. Tersangka kemudian menggunakan senjata tersebut untuk menusuk korban yang merupakan juniornya di
Sastra Rusia UI.
"Bahwa setelag korban masuk, dia kembali ke motor ambil sajam. Ada niat di sana dan 340 terpenuhi. Pembunuhan berencana ancaman hukuman mati," kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan di
Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pembunuhan terjadi pada 2 agustus 2023. Dua hari kemudian, keluarga dan penjaga kos menemukan korban di bawah tempat tidur tertutup plastik sampah.
Polisi menegaskan, tersangka menusuk korban beberapa kali termasuk di area dada. Atas kejadian ini, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuham berencana dengan ancaman hukumam mati.
"Alhamdulillah rekon berjalan lancar. Tersangka juga adegan sesuai dia lakukan, ada 50 adegan. Ini untuk kelengkapan berkas, sesegara mungkin akan kita limpahkan ke JPU. Sinkron antara BAP dan rekon sama dengan hasil penyidikan selama ini," kata Nirwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)