Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, ratusan karton obat tradisional itu ditemukan pada Kamis, 31 Juli 2023, berdasarkan hasil pemetaan wilayah. Obat tradisional ilegal itu diperkirakan bernilai Rp4 miliar lebih.
"Pengiriman produk obat tradisional berbahan kimia tersebut dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang," terang Penny, Rabu, 9 Agustus 2023.
"Produk yang dicegah itu berat keseluruhan 5 ton, Terdiri atas obat Montalin sebanyak 200 karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Ginseng Kianpi pil sebanyak 30 karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 karton @30 Pcs," lanjut dia.
Penny menuturkan, pada dokumen pemberitahuan ekspor barang, produk ini diklaim sebagai suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor ke Uzbekistan. Pengiriman ke luar negeri tersebut telah dilakukan berulang kali dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS kode fiktif produk yang terdaftar.
Baca juga: Daftar 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik Berbahaya dari BPOM |
"Nantinya produk tersebut akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan di Uzbekistan," ucap Penny.
Menurut dia, barang tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam produk herbal.
"Kandungan di obat tradisional itu seperti parasetamol, natrium, diklofenak, kafein, dan siproheptadin," ungkapnya.
Penny mengaku prihatin lantaran obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu menjadi produk unggulan Indonesia yang kaya akan bahan alam dan banyak diminati serta dikonsumsi masyarakat Indonesia.
"Penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan efek yang tidak diinginkan seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal," jelasnya.
Baca juga: BPOM Harap Industri Farmasi dan Makanan Adopsi EBT Demi Jaga Lingkungan |
Penny menambahkan, BPOM terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Hal itu dilakukan agar citra dan potensi obat tradisional Indonesia di mata dunia tetap positif.
"BPOM juga berkomitmen melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang, baik melalui pendampingan atau pembinaan maupun fasilitasi kemudahan berusaha," ujar Penny.
"Namun di sisi lain, BPOM juga bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id