Bogor:Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam sanksi. THR untuk pekerja atau buruh harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Pemberian THR bagi pekerja/buruh oleh perusahaan termaktub dalam SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023. Pada regulasi tersebut salah satunya mengatur waktu maksimal pembayaran THR.
"Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa denda 5 persen dari total THR yg wajib dibayarkan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fhadila di Bogor, Rabu, 5 April 2023.
Ia melanjutkan, sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Tahun 2016.
Selain itu, sanksi bila tidak memberikan THR yakni berupa sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pembekuan kegiatan usaha.
"Dan apabila terjadi, maka gugatan diajukannya melalui pengadilan hubungan industrial," tambah dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bogor:Perusahaan yang tidak memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam sanksi. THR untuk pekerja atau buruh harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Pemberian THR bagi pekerja/buruh oleh perusahaan termaktub dalam SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023. Pada regulasi tersebut salah satunya mengatur waktu maksimal pembayaran THR.
"Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa denda 5 persen dari total THR yg
wajib dibayarkan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fhadila di Bogor, Rabu, 5 April 2023.
Ia melanjutkan, sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Tahun 2016.
Selain itu, sanksi bila tidak memberikan THR yakni berupa sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pembekuan kegiatan usaha.
"Dan apabila terjadi, maka gugatan diajukannya melalui pengadilan hubungan industrial," tambah dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)