Pangkalpinang: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran Idulfitri 1444 Hijriyah, agar para pekerjanya dapat bersuka cita merayakan Lebaran bersama keluarga.
"Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran harus sudah dibayar, karena pada 19 April 2023 sudah mulai libur bersama lebaran," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Kepulauan Babel, Agus Afandi, di Pangkalpinang, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengatakan pembayaran THR sebelum H-7 lebaran sudah diatur sesuai dengan surat edaran, agar dipatuhi oleh semua perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sebelum H-7 perusahaan sudah membayar THR, karena kalau sudah libur pekerja juga ingin mudik ke kampung halamannya," ujar dia.
Ia menegaskan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerja, akan ada sanksi tegas yang diberikan.
"Kami akan memberikan sanksi kepatuhan kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," ucapnya.
Menurut dia, sanksi THR sesuai peraturan pemerintah dan Disnaker Babel telah membentuk tim pengawas untuk mengawasi dan menerima laporan terkait THR.
"Pengawas yang akan turun untuk memberikan sanksi pidana ringan, menengah, maupun berat kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," terang dia.
Ia menambahkan THR ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang sudah bekerja satu tahun kerja, agar mereka bisa bertemu keluarga dengan harapan setelah balik nanti mereka sudah memiliki energi baru dan semangat bekerja.
"Dengan membayar THR tepat waktu tentunya termasuk keuntungan juga bagi perusahaan, jangan sampai pulang lebaran THR belum dibayar jadi berimbas pada pekerjaan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pangkalpinang: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan perusahaan membayar
Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran Idulfitri 1444 Hijriyah, agar para pekerjanya dapat bersuka cita merayakan Lebaran bersama keluarga.
"Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran harus sudah dibayar, karena pada 19 April 2023 sudah mulai libur bersama lebaran," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Kepulauan Babel, Agus Afandi, di Pangkalpinang, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengatakan pembayaran THR sebelum H-7 lebaran sudah diatur sesuai dengan surat edaran, agar dipatuhi oleh semua perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sebelum H-7 perusahaan
sudah membayar THR, karena kalau sudah libur pekerja juga ingin mudik ke kampung halamannya," ujar dia.
Ia menegaskan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerja, akan ada sanksi tegas yang diberikan.
"Kami akan memberikan sanksi kepatuhan kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," ucapnya.
Menurut dia, sanksi THR sesuai peraturan pemerintah dan Disnaker Babel telah membentuk tim pengawas untuk mengawasi dan menerima laporan terkait THR.
"Pengawas yang akan turun untuk memberikan sanksi pidana ringan, menengah, maupun berat kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," terang dia.
Ia menambahkan
THR ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang sudah bekerja satu tahun kerja, agar mereka bisa bertemu keluarga dengan harapan setelah balik nanti mereka sudah memiliki energi baru dan semangat bekerja.
"Dengan membayar THR tepat waktu tentunya termasuk keuntungan juga bagi perusahaan, jangan sampai pulang lebaran THR belum dibayar jadi berimbas pada pekerjaan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)