Pakaian Bekas. Foto: MI/Panca.
Pakaian Bekas. Foto: MI/Panca.

Pedagang Pakaian Bekas Impor di Bandung Akan Dibekali Pelatihan

Roni Kurniawan • 20 Maret 2023 10:16
Bandung: Pemerintah Kota Bandung akan memberikan pelatihan kepada para pedagang barang bekas impor. Hal itu dilakukan setelah adanya larangan impor barang bekas yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
 
Kota Bandung merupakan salah satu daerah yang terdapat banyaknya sentra penjualan barang impor bekas salah satunya di Pasar Cimol Gedebage. Pasar tersebut juga kerap menjadi tempat para pecinta barang bekas karena memiliki berbagai merek terkenal dengan harga yang terjangkau.
 
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberikan pelatihan bagi para pedagang barang bekas impor. Pasalnya jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan berdampak pada tingkat pengangguran di Kota Bandung.

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," kata Yana di Pendopo Kota Bandung, Senin, 20 Maret 2023.
 
Baca: Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Tindak Tegas

Yana menuturkan para pedagang tersebut bisa dibekali berbagai keterampilan seperti memproduksi produk lokal sepatu yang ada di kawasan Ciabuyut, atau pun pakaian rajut yang ada di Sentra Rajut Binong.
 
Akan tetapi Pemkot Bandung tetap akan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat terkait larangan barang bekas impor. Pemkot Bandung pun mulai menyisir dan mendata pusat-pusat penjualan barang bekas impor.
 
"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," jelas Yana.
 
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq, menuturkan sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
 
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.
 
Oleh marena itu Eric merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
 
"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," ujarnya
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan