Tegal: Polres Tegal mengamankan 31 terduga pelaku tawuran yang menyebabkan anak anggota DPRD di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, AFA (15) tewas pada Kamis, 9 Maret 2023.
Dari jumlah itu, 6 orang di antaranya sebagai pelaku utama. Mereka diduga menganiaya korban hingga mengalami pendarahan hebat dan akhirnya dinyatakan tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
"Yang melakukan penganiayaan langsung kepada korban berjumlah 6 orang. Aksinya secara spontan karena tawuran," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, di Markas Polres Tegal, Senin, 13 Maret 2023.
Kejadian itu bermula dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok pelajar di media sosial. Dua kelompok pelajar itu kemudian janjian di sebuah tempat untuk tawuran.
Saat itu, kelompok korban yang hanya 15 orang kalah jumlah dengan kelompok terduga pelaku yang mencapai 30 orang.
"Kenapa korban bisa meninggal, karena kalah jumlah. Korban membawa 15 orang, pelaku 30 orang. Karena hanya setengah dari kelompok pelaku, akhirnya dari pihak korban melarikan diri dan korban tertinggal hingga dianiaya oleh para pelaku," ungkap Vonny.
Hasil visum, ada urat saraf terputus pada kaki dan jari putus yang mengakibatkan pendarahan hebat. Para remaja yang diduga terlibat ditetapkan melanggar UU Kedaruratan karena kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, Kapolres Tegal, AKBP Sajarod menjelaskan, keenam tersangka pengeroyokan dan penganiayaan dijerat perkara tentang kekerasan tindak pidana anak Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Selain itu juga dijerat UU Darurat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Senjata Tajam. Kini, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tegal: Polres Tegal mengamankan 31 terduga pelaku tawuran yang menyebabkan anak anggota DPRD di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,
AFA (15) tewas pada Kamis, 9 Maret 2023.
Dari jumlah itu, 6 orang di antaranya sebagai pelaku utama. Mereka diduga menganiaya korban hingga mengalami pendarahan hebat dan akhirnya dinyatakan tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
"Yang melakukan penganiayaan langsung kepada korban berjumlah 6 orang. Aksinya secara spontan karena tawuran," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, di Markas Polres Tegal, Senin, 13 Maret 2023.
Kejadian itu bermula dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok pelajar di media sosial. Dua kelompok pelajar itu kemudian janjian di sebuah tempat untuk tawuran.
Saat itu, kelompok korban
yang hanya 15 orang kalah jumlah dengan kelompok terduga pelaku yang mencapai 30 orang.
"Kenapa korban bisa meninggal, karena kalah jumlah. Korban membawa 15 orang, pelaku 30 orang. Karena hanya setengah dari kelompok pelaku, akhirnya dari pihak korban melarikan diri dan korban tertinggal hingga dianiaya oleh para pelaku," ungkap Vonny.
Hasil visum, ada urat saraf terputus pada kaki dan jari putus yang mengakibatkan pendarahan hebat. Para remaja yang diduga terlibat ditetapkan melanggar UU Kedaruratan karena kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, Kapolres Tegal, AKBP Sajarod menjelaskan,
keenam tersangka pengeroyokan dan penganiayaan dijerat perkara tentang kekerasan tindak pidana anak Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Selain itu juga dijerat UU Darurat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Senjata Tajam. Kini, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)