“Autopsi kepada sang ibu kesimpulannya luka terbuka akibat sayatan benda tajam sebanyak lima luka pada bagian bawah dagu hingga leher, dengan rincian dua luka besar dengan ukuran sekitar 13-14 sentimeter, dan tiga luka kecil ukuran satu sentimeter hingga lima sentimeter,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 8 April 2022.
Baca: Pria Bunuh Anak dan Istri di Serang Dibekuk
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Shinto menuturkan sebelum meninggal TJ sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Pasalnya dari hasil autopsi tim forensik menyimpulkan jika kematian korban akibat luka pada bagian leher.
“Selain itu terdapat luka kecil pada bagian tangan kanan juga akibat benda tajam yang dapat terjadi akibat perlawanan korban saat mendapatkan kekerasan,” jelasnya.
Shinto menjelaskan tim forensik pun melakukan autopsi terhadap anak korban berusia 9 tahun. Dalam pelaksanaannya tim forensik menemukan dua luka terbuka akibat sayatan benda tajam.
“Dengan perincian satu luka terbuka ukuran besar dengan ukuran sekitar 13 sentimeter dan yang satu luka terbuka ukuran kecil dengan ukuran sekitar empat sentimeter, di mana penyebab kematian sang anak adalah akibat kedua luka tersebut,” ungkapnya.
Autopsi terhadap ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan itu dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 14.00-17.00 WIB.
Shinto menambahkan pasca pelaksanaan autopsi penyidik telah menghantarkan kedua jenazah ke rumah korban. “Sebagai bentuk empati terhadap korban pembunuhan ibu dan anak tersebut, kami langsung mendampingi menghantar jenazah ke rumah korban untuk dimakamkan,” ujarnya.