Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali menangkap seorang tersangka berinisial ES terkait pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia menggunakan kapal yang karam di perairan Johor Bahru Malaysia pada 15 Desember 2021. (ANTARA/ Pradanna
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali menangkap seorang tersangka berinisial ES terkait pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia menggunakan kapal yang karam di perairan Johor Bahru Malaysia pada 15 Desember 2021. (ANTARA/ Pradanna

Polisi Tangkap 1 Wanita Penyelundup PMI Ilegal yang Karam di Perairan Malaysia

Antara • 11 Januari 2022 18:22
Batam: Polda Kepulauan Riau kembali menangkap seorang tersangka berinisial ES terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya karam di Perairan Johor Bahru Malaysia pada 15 Desember 2021.
 
"Ditkrimum mengamankan satu orang lagi tersangka berinisial ES, jenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Ia menyampaikan tersangka ES yang tengah hamil tujuh bulan masih bagian dari jaringan sindikasi pengiriman PMI ilegal bersama empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Yang bersangkutan berperan untuk melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang PMI hingga berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan rakyat," kata dia.
 
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya alat komunikasi dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan.
 
Baca: Polda Sumut Tangkap 6 Penyelundup PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Malaysia
 
Tersangka ES dijerat UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta serta UU Tindak Pidana Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
 
"Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Dirkrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ke luar negeri," kata dia.
 
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian menyatakan ES yang berdomisili di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang, Kepri ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada 8 Januari 2022.
 
Penyidik telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Bengkulu pada Sabtu, 8 Januari 2022. Pada hari itu juga sekitar pukul 17.40 tim penyidik mengamankan tersangka ES dibantu personel Polsek Putri Hijau.
 
Saat ditangkap, ES mengaku tidak tahu dirinya dicari aparat kepolisian karena telah meninggalkan Batam sejak 10 Desember 2021.
 
"Ini pengakuan dia. Namun kita tidak mengejar pengakuan tersangka, tapi hubungan dia dengan tersangka lain yang sudah diamankan," kata dia.
 
Berdasarkan penelusuran, suami tersangka ES telah ditahan dengan kasus serupa, terkait pengiriman PMI ilegal dan karena suaminya berada di dalam tahanan, maka ES yang menggantikan perannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan