Petugas kepolisian mengawal pria berinisial MU alias Long (tengah) terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia, di BIZAM, Lombok Tengah, NTB, Selasa (4/1/2021). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)
Petugas kepolisian mengawal pria berinisial MU alias Long (tengah) terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia, di BIZAM, Lombok Tengah, NTB, Selasa (4/1/2021). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Polda Sumut Tangkap 6 Penyelundup PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Malaysia

Media Indonesia • 07 Januari 2022 22:07
Medan: Polda Sumatra Utara telah menangkap enam dari sembilan tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia ilegal melalui perairan Kabupaten Batubara pada 25 Desember 2021 lalu. Seluruhnya adalah warga negara Indonesia.
 
"Kami telah mengamankan dua tersangka lagi. Masing-masing berinisial RA dan M," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat, 7 Desember 2022.
 
Menurut Tatan, belum tertutup kemungkinan adanya tersangka baru karena penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga tersangka lain. Ketiganya masing-masing berinisial I, CH dan AH.

Adapun penangkapan terhadap RA dan M menjadi perkembangan penting dari pengungkapan kasus ini. Hal itu karena keduanya memiliki peran vital dalam penyelundupan ini.
 
Baca: Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Pasang Tarif Rp5-10 Juta
 
Tersangka RA, kata Tatan, berperan sebagai agen dan juga koordinator. Sedangkan tersangka M memiliki peran sebagai pemilik penampungan.
 
Adapun empat tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya juga memiliki peran berbeda. Antara lain sebagai pemilik tangkahan, pemilik gudang logistik, agen, serta pengawas pekerja saat kapal hendak berangkat dari tangkahan.
 
Upaya penyelundupan ini mulai diusut Polda Sumut setelah kapal yang ditumpangi para PMI ilegal tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021. Dalam peoses pengusutan, polisi melakukan pendalaman yang salah satunya dengan memeriksa 24 orang saksi.
 
Dalam kasus ini Polda Sumut menjerat para tersangka dengan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan