MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. (Metro TV)
MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. (Metro TV)

Kompolnas Sebut Kapolres Jombang Tak Tunduk pada Perintah Kiai Mukhtar

Meilikhah • 07 Juli 2022 11:43
Jakarta: Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebut Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat tidak tunduk pada perintah Pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, yang meminta kasus pencabulan putranya, MSAT, disetop. 
 
Menurut Benny, sikap Nurhidayat yang hanya terdiam saat dinasehati Kiai Mukhtar sebagaimana dalam video yang beredar luas di media sosial hanya sebagai bentuk kesopanan.
 
"Buktinya penangkapan jalan terus. Itu bentuk kesopanan bagaimana menghadapi orang tua," ujar Benny, dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.

Benny mengungkapkan yang bisa dilakukan polisi agar bisa membawa MSAT untuk diproses hukum hanya negosiasi secara optimal. Proses negosiasi bisa dilakukan melalui ibu MSAT, keluarga, atau orang yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantren.
 
"Jadi beriringan negosiasi berjalan dengan upaya di lapangan itu siapa pun yang mengalami untuk diambil sebagai bentuk penegakan hukum," terang dia.
 
Baca juga: Negosiasi Penangkapan Anak Kiai Jombang, Kompolnas: Lakukan Pendekatan Menyentuh
 
Kasus pencabulan oleh MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan. 
 
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
 
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
 
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan