Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di gedung DPR Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di gedung DPR Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Tito Tegaskan Penunjukan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Tak Salahi Aturan

Fajri Fatmawati • 06 Juli 2022 14:28
Banda Aceh: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Mayjend (Purn) Achmad Marzuki yang dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh tidak menyalahi aturan UU Tentang Pengangkatan Kepala Daerah. Apalagi Marzuki sudah pensiun dari prajurit TNI Aktif.
 
Penegasan itu disampaikan Tito merespons kritikan yang disampaikan berbagai pihak yang menyebut waktu pengunduran diri Achmad Marzuki dari TNI hingga ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh relatif singkat.
 
“Kok bisa mengundurkan diri lebih cepat, dalam UU ini tidak diatur misalkan mengundurkan diri 3 atau 6 bulan sebelumnya, tidak. Dia sudah memenuhi syarat sebagaimana aturan UU,” kata Tito, Rabu, 6 Juli 2022.

Tito mengatakan pihaknya sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016. Terlebih, Marzuki sudah mengundurkan diri dari TNI Aktif sejak Jumat, 1 Juli 2022.
 
Baca: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menteri Ad Interim PANRB

Kemudian tiga hari berselang, Achmad Marzuki diangkat jadi Staff Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesbang yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau syarat untuk jadi penjabat gubernur.
 
“Pak Marzuki memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Otomatis dia bukan lagi prajurit TNI aktif melainkan statusnya purnawirawan alih status sebagai ASN di Kemendagri. Jadi semua sudah dilakukan sebelum pelantikan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan