Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menteri Ad Interim PANRB

Kautsar Widya Prabowo • 05 Juli 2022 09:05
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Ad Interim Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penunjukan dilakukan karena Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022.
 
Penunjukan itu tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam surat tersebut, tertuang masa jabatan Tito sebagai Menteri Ad Interim PANRB.
 
"Bahwa Bapak Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," tulis Pratikno dalam surat bernomer B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022, Selasa, 5 Juli 2022.
 

Baca: PDI Perjuangan Belum Tentukan Pengganti Tjahjo Kumolo


Saat Tjahjo sakit, posisi Menteri Ad interim PAN RB dijabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tjahjo tutup usia usai sakit dan komplikasi. Jenazah Tjahjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan