Bekasi: Anggota Patwal Dishub Kota Bekasi dikenakan sanksi pemindahan ke bidang lain usai terkena tilang oleh Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu. Anggota Patwal Dishub Kota Bekasi itu ditilang karena melawan arah saat mengawal mobil mewah yang dikendarai warga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, mengatakan pengawalan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan atasannya.
"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan kedepan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan kami terus lakukan," kata Dadang di Bekasi, Senin, 3 Januari 2021.
Baca: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Puncak
Perbuatan dari anak buahnya itu disebut telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa.
Anak buahnya tersebut langsung ditindak karena melakukan pelanggaran disiplin berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.
Dia menerangkan yang seharusnya melakukan pengawalan dan pengamanan yakni pihak kepolisian dan bukan dinas perhubungan. Hal itu mengacu pada Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dadang menyatakan apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.
Dadang menyatakan inisiatif anak buahnya telah memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru merupakan kesalahan.
"Sehingga terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," ujar Dadang.
Bekasi: Anggota Patwal Dishub Kota Bekasi dikenakan sanksi pemindahan ke bidang lain usai terkena
tilang oleh Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu. Anggota Patwal Dishub Kota Bekasi itu ditilang karena melawan arah saat mengawal mobil mewah yang dikendarai warga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, mengatakan pengawalan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan atasannya.
"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan kedepan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan kami terus lakukan," kata Dadang di Bekasi, Senin, 3 Januari 2021.
Baca:
Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Puncak
Perbuatan dari anak buahnya itu disebut telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa.
Anak buahnya tersebut langsung ditindak karena melakukan pelanggaran disiplin berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.
Dia menerangkan yang seharusnya melakukan pengawalan dan pengamanan yakni pihak kepolisian dan bukan dinas perhubungan. Hal itu mengacu pada Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dadang menyatakan apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.
Dadang menyatakan inisiatif anak buahnya telah memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru merupakan kesalahan.
"Sehingga terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," ujar Dadang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)