Tangkapan layar mobil Dishub Bekasi ditilang di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu, 1 Januari 2022. Dokumentasi/ Instagram Bekasi_24_jam
Tangkapan layar mobil Dishub Bekasi ditilang di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu, 1 Januari 2022. Dokumentasi/ Instagram Bekasi_24_jam

Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Puncak

Antonio • 01 Januari 2022 14:27
Bekasi: Anggota Dishub Bekasi, Jawa Barat, ditilang di kawasan Puncak, Bogor, pada Jumat, 31 Desember 2021. Penilangan dilakukan lantaran mobil tersebut melawan arah saat mengawal mobil mewah.
 
"Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Bekasi, Sabtu, 1 Januari 2022.
 
Baca: 2.751 Warga di Aceh Timur Mengungsi Akibat Banjir

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan secara berjenjang terkait hal tersebut dimulai dari kepala dinas hingga pelaksana lapangan.
 
Tri menyampaikan Inspektorat perlu melakukan penyelidikan untuk mengetahui seberapa jauh pelanggaran yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi yang menggunakan mobil Patwal dan melawan arah di Puncak, Bogor.
 
"Sehingga dapat ditentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan. Nanti dilihat pelanggarannya tingkat berat sedang ringan ada urutan," jelas Tri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan