Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap salah seorang tersangka berinisial ER, 42, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diduga telah menculik GP, 17, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Penculikan dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp82 juta dengan orang tua korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban terkait penculikan terhadap anaknya pada Selasa malam, 24 Mei di rumah korban. Anggota langsung bergerak hingga meminta keterangan dari pemilik rumah termasuknya saksi lainnya.
"Bersadarkan dari keterangan saksi mata yang ada di lokasi tersebut, menyebutkan seorang pelaku berinisial ER datang sekitar pukul 23.00 WIB malam, dengan tujuan untuk menangih utang kepada orang tuanya tetapi yang ada di rumah hanya anaknya GP. Pelaku langsung mengancam korban supaya mau ikut sambil memperlihatkan peluru dan borgol, tujuannya agar orang tua menebusnya," kata Rimsyahtono, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca: Viral Dugaan Oknum Terlibat Penculikan, Polisi Angkat Bicara
Tersangka nekat menculik karena ayah korban memiliki utang sebesar Rp82 juta. Dengan harapan, ayah kandungnya bisa menemuinya dengan menebus dan membayar utangnya. Polisi menangkap pelaku di rumahnya tengah mengonsumsi narkoba.
"Anggota kami telah berhasil menangkap satu orang pelaku yang berinisial E, 42, di rumahnya tengah mengonsumsi narkoba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam rumah di antaranya 5 buah peluru aktif, 2 buah borgol, 19 senjata tajam berbagai ukuran mulai samurai, belati, parang, golok, 1 buah double steak dan 1 buah kapak," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan E dikenakan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan diancam hukum penjara 12 tahun. Namun, GP masih mengalami trauma sehingga harus mendapatkan bimbingan psikologi dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap salah seorang tersangka berinisial ER, 42, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diduga telah
menculik GP, 17, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Penculikan dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp82 juta dengan orang tua korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban terkait penculikan terhadap anaknya pada Selasa malam, 24 Mei di rumah korban. Anggota langsung bergerak hingga meminta keterangan dari pemilik rumah termasuknya saksi lainnya.
"Bersadarkan dari keterangan saksi mata yang ada di lokasi tersebut, menyebutkan seorang pelaku berinisial ER datang sekitar pukul 23.00 WIB malam, dengan tujuan untuk menangih utang kepada orang tuanya tetapi yang ada di rumah hanya anaknya GP. Pelaku langsung mengancam korban supaya mau ikut sambil memperlihatkan peluru dan borgol, tujuannya agar orang tua menebusnya," kata Rimsyahtono, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca: Viral Dugaan Oknum Terlibat Penculikan, Polisi Angkat Bicara
Tersangka nekat menculik karena ayah korban memiliki utang sebesar Rp82 juta. Dengan harapan, ayah kandungnya bisa menemuinya dengan menebus dan membayar utangnya. Polisi menangkap pelaku di rumahnya tengah mengonsumsi narkoba.
"Anggota kami telah berhasil menangkap satu orang pelaku yang berinisial E, 42, di rumahnya tengah mengonsumsi narkoba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam rumah di antaranya 5 buah peluru aktif, 2 buah borgol, 19 senjata tajam berbagai ukuran mulai samurai, belati, parang, golok, 1 buah double steak dan 1 buah kapak," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan E dikenakan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan diancam hukum penjara 12 tahun. Namun, GP masih mengalami trauma sehingga harus mendapatkan bimbingan psikologi dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)