Ilustrasi
Ilustrasi

53 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Lebaran Langsung Bebas

Antara • 02 Mei 2022 10:42

Rincian pemberian remisi itu 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak, dari jumlah tersebut 8.829 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dewasa dan tiga anak mendapatkan RK II (langsung bebas).
 
Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 itu dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dalam wilayah Sumsel.
 
Jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang 1.086 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas II A Banyuasin 753 orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung 728 napi dewasa dan tiga napi anak (andikpas) Lapas Kelas II A Tanjung Raja 723 WBP dan dua andikpas, serta Lapas Kelas II A Banyuasin 717 WBP.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
 
Baca juga:
 Lebaran, Masa Tahanan 8.882 Narapidana di Sumsel Dikurangi
 
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
 
Sedangkan untuk narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat 'justice collaborator/JC" dari penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan bila ingin memperoleh remisi.
 
"Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata Kakanwil.*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan