Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 baik Kota Makassar maupun Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi dengan menyelenggarakan konser musik tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk salah satunya mungkin Satgas Covid-19, dari kota atapun provinsi," katanya, di Kota Makassar, Jumat, 11 Februari 2022.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Satgas Covid-19 tersebut, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang karantina.
Baca juga: Takalar Terima Rp15 Miliar untuk Selesaikan Masalah Abrasi
Jamal menyebut, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi-saksi. Puluhan saksi itu termasuk panitia acara konser.
"Jadi dari 33 orang yang telah diperiksa, ada ketua panitia serta kurang lebih 28 relawan lainnya, dan ada juga dari UPTD selaku pengelola gedung tersebut," ungkapnya.
Jamal mengungkapkan, para panitia dan saksi yang diperiksa tersebut dicecar sekitar 10 pertanyaan terkait adanya kegiatan konser di gedung Celebes Convention Center (CCC) yang menggelar perkara.
"Sangkaan terkait Undang-Undang wabah penyakit dan kekarantinaan. Untuk ancaman hukuman, kurang lebih 1 tahun," jelasnya.
Satgas Covid-19 Kota Makassar, sebelumnya membubarkan festival musik yang diselenggarakan di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.
Pembubaran festival musik itu dilakukan lantaran menyebabkan kerumunan hingga mencapai ribuan orang. Padahal acara tersebut hanya mengantongi izin kapasitas pengunjung 800-1.000 orang, namun yang hadir sekitar 3.000 orang.
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 baik Kota Makassar maupun Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi dengan menyelenggarakan konser musik tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk salah satunya mungkin Satgas Covid-19, dari kota atapun provinsi," katanya, di Kota Makassar, Jumat, 11 Februari 2022.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Satgas Covid-19 tersebut, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang karantina.
Baca juga:
Takalar Terima Rp15 Miliar untuk Selesaikan Masalah Abrasi
Jamal menyebut, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi-saksi. Puluhan saksi itu termasuk panitia acara konser.
"Jadi dari 33 orang yang telah diperiksa, ada ketua panitia serta kurang lebih 28 relawan lainnya, dan ada juga dari UPTD selaku pengelola gedung tersebut," ungkapnya.
Jamal mengungkapkan, para panitia dan saksi yang diperiksa tersebut dicecar sekitar 10 pertanyaan terkait adanya kegiatan konser di gedung Celebes Convention Center (CCC) yang menggelar perkara.
"Sangkaan terkait Undang-Undang wabah penyakit dan kekarantinaan. Untuk ancaman hukuman, kurang lebih 1 tahun," jelasnya.
Satgas Covid-19 Kota Makassar, sebelumnya membubarkan festival musik yang diselenggarakan di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.
Pembubaran festival musik itu dilakukan lantaran menyebabkan kerumunan hingga mencapai ribuan orang. Padahal acara tersebut hanya mengantongi izin kapasitas pengunjung 800-1.000 orang, namun yang hadir sekitar 3.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)