ilustrasi Pupuk Indonesia. Foto: dok Pupuk Indonesia.
ilustrasi Pupuk Indonesia. Foto: dok Pupuk Indonesia.

Fraksi NasDem di Nias Minta Pemkab Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi

Medcom • 12 Maret 2022 10:25
Nias: Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Provinsi Sumatra Utara, mendesak pemerintah setempat mengawasi distribusi pupuk bersubsidi kepada petani. Sehingga distribusi bisa tepat sasaran dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
 
"Pengawasan harus dilakukan agar manfaat subsidi dapat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh para petani," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, Jumat, 11 Maret 2022. 
 
Dia menegaskan distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022. Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk pupuk urea Rp2.250 per kilogram (kg), SP-36 Rp2.400 per kg, dan ZA Rp1.700 per kg.

Kemudian, pupuk NPK Rp.2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, organik Rp.800 per kg, dan pupuk organik cair Rp.20.000 per liter. Yosafati menerima informasi dan keluhan dari masyarakat petani yang menyebut pupuk urea Rp160.000 per 50 kg.
 
Bahkan tahun lalu petani membeli hingga Rp200.000 per 50 kg. Selisih harga dari HET dinilai terlalu besar dan membebani petani.
 
Baca: Pupuk Indonesia-Kejati Sulsel Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi
 
“Masyarakat petani kita mestinya diperhatikan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraannya, salah satunya menjamin pupuk bersubsidi sampai di tangan masyarakat petani tepat waktu dan harga yang tidak terlalu membebani masyarakat petani,” kata Yosafati.
 
Untuk itu, lanjut Yosafati, pihaknya sangat menaruh konsentrasi besar pada persoalan tersebut. Pasalnya, masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
 
“Fraksi NasDem DPRD Kab Nias memandang sektor pertanian ini butuh penanganan ekstra oleh pemerintah termasuk dalam distribusi pupuk bersubsidi ini,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan