Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko, Tina T Kemala Intan, mengatakan MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan BUMN dan aparat penegak hukum. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada semua elemen yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Tina, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Penandatanganan MoU dilakukan Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi, dan Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto.
Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, MoU ini juga untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun luar pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.
“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.
Baca: Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Sulawesi Selatan Berantas Mafia Pupuk
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, kerja sama ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan begitu, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antarinstansi, sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.
"Dengan melakukan penandatanganan MoU ini ke depannya kerja sama, sinergi kita dalam memantau distribusi pupuk di wilayah Sulawesi Selatan bisa berjalan lancar," kata Febrytrianto.
Kedua anak usaha Pupuk Indonesia ini juga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pupuk Kaltim telah menandatangani MoU dengan Polda Kaltim dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Kaltim pada Februari 2022. Sedangkan, Petrokimia Gresik telah menandatangani MoU serupa dengan Kejati Jawa Timur pada awal 2022.
Selain berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pupuk Indonesia terus meningkatkan kualitas pengawasan distribusi di internalnya. Di antaranya dengan menerapkan digitalisasi distribusi mulai dari produsen hingga distributor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News