Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komaruddin, transparan atas hasil penyidikan kasus tersebut.
"Sikap transparansi atas hasil penyidikan harus ditunjukkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, yaitu terkait apakah sudah ada gelar perkara untuk menentukan status penyelidikan untuk dinaikkan ke penyidikan atau belum," kata Sugeng kepada Medcom.id, Rabu, 19 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Ekonomi Pelaku Usaha Terbantu Program Kampus Merdeka Jokowi
Sugeng mengakui jika kasus tersebut diduga kecelakaan kerja karena kelalaian tidak melakukan prosedur K3 (keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja), dalam standar operasional prosedur kerja untuk memasuki gorong-gorong tersebut.
"IPW melihat kasus ini adalah kasus pidana kelalaian kerja. Karena pada pekerjaan memasuki gorong-gorong, ada potensi adanya gas berbahaya dan untuk itu perlu ada tindakan pengujian potensi akan adanya gas berbahaya," jelasnya.
Menurut Sugeng pada kasus ini seharusnya kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap pihak kontraktor yang menerima pemasangan tersebut, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Memang, lanjutnya, proses penyelidikan membutuhkan kecermatan sebelum kepolisian mengambil langkah selanjutnya.
"Proses penyelidikan memang membutuhkan kecermatan dan tertutup, sebelum ditentukan apakah akan naik ke penyidikan atau tidak. Tapi saat ini seharusnya sudah ada jawaban lah ke publik, karena sudah lama kasus ini terjadi," ungkapnya.