Tangerang: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, meresmikan kampung restorative justice atau kampung keadilan restoratif di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Peresmian kampung restorative justice itu bertujuan membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.
"Serentak diluncurkan di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang," ujar Leonard, Kamis, 17 Maret 2022.
Leonard berharap, kampung restorative justice bisa memecahkan permasalahan di masyarakat agar tidak selalu harus dibawa ke pengadilan.
"Jadi, adanya kampung restorative justice ini bisa diselesaikan langsung di tempat, secara musyawarah dan mufakat," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan 821 Perkara Lewat Restorative Justice
Leonard menjelaskan, restorative justice itu bisa dilakukan jika kasus perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, dia menambahkan, harus ada syarat antara kedua belah pihak seperti saling memaafkan.
"Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun, untuk menggelar restorative justice. Terdakwa juha harus mengakui perbuatannya. Baru nanti bersama tokoh masyarakat dan agama yang ada, untuk melakukan perdamaian," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan kampung restorative justice agar tingkat terbawah bisa terlibat dan berperan aktif memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Pemkot Kota Tangerang sangat mendukung program ini (kampung restorative justice). Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Arief.
Arief menambahkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program tersebut, pihaknya akan mempersiapkan kampung restorative justice itu di 12 kecamatan lainnya selain di Kecamatan Pinang.
"Saya akan instruksikan kepada para Camat se-Kota Tangerang agar mempersiapkan kampung restorative justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum," jelasnya.
Tangerang: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, meresmikan kampung
restorative justice atau kampung keadilan restoratif di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Peresmian kampung restorative justice itu bertujuan membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.
"Serentak diluncurkan di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang," ujar Leonard, Kamis, 17 Maret 2022.
Leonard berharap, kampung restorative justice bisa memecahkan permasalahan di masyarakat agar tidak selalu harus dibawa ke pengadilan.
"Jadi, adanya kampung restorative justice ini bisa diselesaikan langsung di tempat, secara musyawarah dan mufakat," katanya.
Baca juga:
Kejaksaan Hentikan 821 Perkara Lewat Restorative Justice
Leonard menjelaskan, restorative justice itu bisa dilakukan jika kasus perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, dia menambahkan, harus ada syarat antara kedua belah pihak seperti saling memaafkan.
"Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun, untuk menggelar restorative justice. Terdakwa juha harus mengakui perbuatannya. Baru nanti bersama tokoh masyarakat dan agama yang ada, untuk melakukan perdamaian," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan kampung restorative justice agar tingkat terbawah bisa terlibat dan berperan aktif memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Pemkot Kota Tangerang sangat mendukung program ini (kampung restorative justice). Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Arief.
Arief menambahkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program tersebut, pihaknya akan mempersiapkan kampung restorative justice itu di 12 kecamatan lainnya selain di Kecamatan Pinang.
"Saya akan instruksikan kepada para Camat se-Kota Tangerang agar mempersiapkan kampung restorative justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)