Kuasa Hukum istri polisi, Wawan Nur Rewa, saat melaporkan oknum polisi di Propam Polda Sulawesi Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Kuasa Hukum istri polisi, Wawan Nur Rewa, saat melaporkan oknum polisi di Propam Polda Sulawesi Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Oknum Polda Sulsel Dilaporkan Menelantarkan Istri dan Anak

Muhammad Syawaluddin • 08 Juli 2024 22:00
Makassar: Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan dilaporkan oleh sang istri lantaran diduga melakukan penelantaran terhadap anak dan dirinta selama empat tahun. 
 
Kuasa Hukum istri polisi yang tak disebutkan Namanya, Wawan Nur Rewa, mengatakan, telah melaporkan polisi berinisial ZL denga alas an tidak menafkahi istri dan tiga orang anaknya. 
 
"Kami melaporkan terkait tindak pidana penelantaran," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Ia mengatakan, polisi berpangkat Aipda itu dilaporkan karena perubahan sikap selama beberapa tahun terakhir hingga anak-anaknya terancam putus sekolah. 
 
"Selain tidak menafkahi lahir batin juga kemudian anak-anaknya terancam putus sekolah, karena mulai dari akomodasi, operasional, biaya kebutuhan hidup terputus," ungkapnya. 
 
Baca juga: Kapolda Sumbar: Polisi Seharusnya Diapresiasi karena Cegah Tawuran di Padang

Tidak hanya dugaan penelantaran, ZL juga diadukan ke Polda Sulsel untuk diproses secara etik.
 
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengatakan, pelaporan telah diterima dan pihaknya bakal memproses kasus tersebut. 
 
"Kalau sudah dilaporkan pasti akan kita proses. Saya akan cek bagaimana kronologi dan duduk permasalahannya," ujar dia.
 
Ia menambahkan akan memberitahukan kelanjutan kasus tersebut, apakah terpenuhi unsur penelantaran, KDRT, atau kode etik profesi.
 
"KDRT akan diproses sama Ditreskrimum dan laporan propam juga akan diproses. Selanjutnya akan kami sampaikan apakah terpenuhi unsurnya KDRT dan etiknya atau disiplinnya," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan