Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencatat ada 27.935 warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Guna mensukseskan kontestasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Demak akan segera berkoordinasi dengan Di as Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabulaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 telah selesai dilakukan. Hasilnya didapati sebanyak 27.935 warga Kota Wali tak memiliki KTP-el.
"Sebanyak 27.935 penduduk yang belum memiliki KTP-el akan segera kami koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami juga telah memetakan wilayah yang terdampak abrasi, seperti Sayung, Bonang, sebagian Wedung, dan sebagian Karangtengah," ujar Ulfa, Kamis, 18 Juli 2024.
Ulfa menerangkan, data jumlah pemilih yang dicoklit sebanyak 914.776 jiwa. Selain didapati warga tak memiliki KTP-el, petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih) juga mencatat adanya pemilih baru dan pemilih yang berpindah tempat mencoblos.
"Ada dua metode coklit yang digunakan, yaitu manual dan elektronik. Itu untuk memudahkan proses coklit," kata Ulfa.
Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dugaan ketidakpatuhan prosedur dalam coklit. Jika ditemukan, akan segera diperbaiki dan diulang.
"Kami meminta Bawaslu meningkatkan pengawasan di tingkat desa agar tidak hanya memeriksa stiker. Sinergi antara Bawaslu dan Pantarlih sangat penting untuk memastikan proses coklit berjalan lancar," kata Hidayah.
Setalah coklit, tahapan Pilkada 2024 selanjutnya adalah penyusunan DPS pada 25 Juli hingga 11 Agustus 2024. Lalu penyusunan DPSHP pada 18 Agustus hingga 13 September 2024. Setelah itu rekapitulasi dan penetapan DPT pada 14 hingga 21 September 2024. Kemudian pengumuman DPT pada 22 September hingga 27 November 2024.
Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencatat ada 27.935 warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Guna mensukseskan kontestasi
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Demak akan segera berkoordinasi dengan Di as Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabulaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 telah selesai dilakukan. Hasilnya didapati sebanyak 27.935 warga Kota Wali tak memiliki KTP-el.
"Sebanyak 27.935 penduduk yang belum memiliki KTP-el akan segera kami koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami juga telah memetakan wilayah yang terdampak abrasi, seperti Sayung, Bonang, sebagian Wedung, dan sebagian Karangtengah," ujar Ulfa, Kamis, 18 Juli 2024.
Ulfa menerangkan, data jumlah pemilih yang dicoklit sebanyak 914.776 jiwa. Selain didapati warga tak memiliki KTP-el, petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih) juga mencatat adanya pemilih baru dan pemilih yang berpindah tempat mencoblos.
"Ada dua metode coklit yang digunakan, yaitu manual dan elektronik. Itu untuk memudahkan proses coklit," kata Ulfa.
Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dugaan ketidakpatuhan prosedur dalam coklit. Jika ditemukan, akan segera diperbaiki dan diulang.
"Kami meminta Bawaslu meningkatkan pengawasan di tingkat desa agar tidak hanya memeriksa stiker. Sinergi antara Bawaslu dan Pantarlih sangat penting untuk memastikan proses coklit berjalan lancar," kata Hidayah.
Setalah coklit, tahapan Pilkada 2024 selanjutnya adalah penyusunan DPS pada 25 Juli hingga 11 Agustus 2024. Lalu penyusunan DPSHP pada 18 Agustus hingga 13 September 2024. Setelah itu rekapitulasi dan penetapan DPT pada 14 hingga 21 September 2024. Kemudian pengumuman DPT pada 22 September hingga 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)