Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 107.800 ekor benih bening lobster ke Singapura di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dua pelaku berinisial MF, 50, dan VGS, 20, sebagai kurir ditangkap.
"Kedua pelaku merupakan kurir benih lobster yang dilindungi. Rencananya akan dikirimkan menggunakan pesawat Air Asia QZ260 Jakarta-Singapura," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin, 9 Oktober 2023.
Jauhari menuturkan dua kurir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tengah diproses hukum. Dari dua tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti benih lobster 107.800 ekor.
"Jadi ratusan ribu benih lobster itu didapati dari dua koper berwarna biru dan merah yang terbagi dalam 35 bungkus. Kemudian dua buah paspor dan dua buah boarding pass pun ikut kita sita," katanya.
Menurut Jauhari, modus operandi kedua kurir itu dengan menitipkan benih lobster yang dikemas dalam koper besar oleh pelaku utama dan jaringannya.
"Para kurir itu diupah masing-masing Rp10 juta. Pelaku utamanya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas penyelundupan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar. Para pelaku dikenakan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan
penyelundupan 107.800 ekor
benih bening lobster ke Singapura di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dua pelaku berinisial MF, 50, dan VGS, 20, sebagai kurir ditangkap.
"Kedua pelaku merupakan kurir benih lobster yang dilindungi. Rencananya akan dikirimkan menggunakan pesawat Air Asia QZ260 Jakarta-Singapura," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin, 9 Oktober 2023.
Jauhari menuturkan dua kurir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tengah diproses hukum. Dari dua tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti benih lobster 107.800 ekor.
"Jadi ratusan ribu benih lobster itu didapati dari dua koper berwarna biru dan merah yang terbagi dalam 35 bungkus. Kemudian dua buah paspor dan dua buah
boarding pass pun ikut kita sita," katanya.
Menurut Jauhari, modus operandi kedua kurir itu dengan menitipkan benih lobster yang dikemas dalam koper besar oleh pelaku utama dan jaringannya.
"Para kurir itu diupah masing-masing Rp10 juta. Pelaku utamanya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas penyelundupan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar. Para pelaku dikenakan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)