Pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan penutupan ruas Jalan Wastukancana, Kota Bandung.
Pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan penutupan ruas Jalan Wastukancana, Kota Bandung.

Pedagang Pasar Baru Kota Bandung Protes Kenaikan Harga Sewa Lapak

Roni Kurniawan • 01 Februari 2024 15:38
Bandung: Pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan penutupan ruas Jalan Wastukancana, tepatnya di depan kantor Balai Kota Bandung pada Kamis, 1 Februari 2024. Hal itu sebagai upaya agar bisa bertemu dengan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
 
Para pedagang mendesak bertemu Pj Wali Kota Bandung terkait tuntutan kenaikan tarif sewa lapak di Pasar Baru Bandung.
 
"Saya dapat informasi bahwa kita akan ditemui Asda 2, bukan Pj Wali Kota Bandung yang katanya ada kegiatan di Provinsi," kata orator massa aksi di depan Gerbang Balai Kota Bandung.

Massa aksi mengaku akan tetap bertahan jika PJ Wali Kota Bandung tidak bersedia menemui para pedagang. Bahkan, mereka mengancam menutup jalan jika tak segera bertemu Bambang Tirtoyuliono.
 
"Kita tunggu, kalau tidak kita tutup jalan ini, setuju!!," ujar sang orator.
 
Baca juga: Diguyur Rp29,8 Miliar, Begini Desain Pasar Baros di Banten

Sementara itu, Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pedagang Pasar Baru, Anton Minardi, mengaku kecewa dengan sikap Pj Wali Kota Bandung.
 
"Sangat kecewa, beliau seharusnya hadir menerima aspirasi kami," kata Anton, di sela-sela aksi.
 
Ribuan Pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan unjuk rasa untuk meminta keringanan biaya sewa kios. Aksi para pedagang tersebut dilakukan usai negosiasi baik kepada pengelola PT DMSJ maupun Pemkot Bandung, namun tak kunjung menemui solusi.
 
Berikut adalah tuntutan berupa pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:
  1. Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ
  2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
  3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19 
  4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
  5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
  6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan