Mary Jane Fiesta Veloso. Medcom.id/Mustaqim
Mary Jane Fiesta Veloso. Medcom.id/Mustaqim

Kejati DIY-Kemenkumham Mulai Bahas Kelanjutan Nasib Terpidana Mati Mary Jane

Ahmad Mustaqim • 18 Januari 2024 13:44
Yogyakarta: Pemerintah mulai membahas kejelasan nasib terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso. Jajaran aparat dari kementerian hingga kejaksaan mulai membahas sejumlah fakta baru. 
 
"Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat undangan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Rapat Koordinasi Persiapan Pengambilan Kesaksian secara tertulis Terhadap Mary Jane Veloso," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan pada Kamis, 18 Januari 2024. 
 
Ia mengatakan rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis-Sabtu, 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Menurutnya, rapat itu membahas fakta hukum yang didapatkan Pemerintah Filipina. 

"Pemerintah Filipina telah menyetujui bahwa kesaksian Mary Jane Veloso melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dilakukan secara tertulis (written interrogatories)," ujarnya. 
 
Mary Jane merupakan terpidana mati terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Putusan PN Sleman Nomor 385/PID.B/2010/PN SLMN pada 11 Oktober 2010 yang saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
 
Baca juga: Eksekusi Mati Mary Jane Terkendala Proses Hukum di Filipina

Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Maria Christin Sergio, Lacanilao, dan Ikee. Guna mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia terkait teknis pengambilan kesaksian tersebut, kata dia, diperlukan pembahasan kondisi hukum kedua negara. 
 
"Sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat di antaranya tempat pengambilan kesaksian, petugas yang akan melakukan pengambilan kesaksian, petugas atau personel lain yang akan hadir pada saat pengambilan kesaksian, dan bahasa yang akan digunakan dalam pengambilan kesaksian," kata Herwatan. 
 
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.
 
Mary Jane sempat akan dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 April 2015. Eksekusi itu kemudian ditunda lantaran adanya pihak di Filipina yang mengakui terlibat dalam dugaan perdagangan manusia (trafficking), yakni Maria Kristina Sergio. Sejak penundaan itu, Mary Jane dibawa kembali ke Lapas Wirogunan.
 
Selama beberapa tahun di balik jeruji besi, Mary Jane telah berulang kali dijenguk, termasuk keluarga hingga petinju kondang Manny Pacquiao. Saat ini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta yang ada di Wonosari, Gunungkidul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan