Bandung: Polisi menembak seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) karena menodong anggota saat hendak ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku berinisial MJ tewas setelah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MJ bersama rekannya M ditangkap pada 17 Februari 2024 lalu. Karenamelawan dan menodongkan senjata api rakitan, polisi pun melumpuhkan pelaku.
"MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Sementara M ditembak di bagian kaki," ucap Julest di Mapolda Jawa Barat, Jumat 23 Februari 2024.
Jules mengatakan, MJ dan M merupakan spesialis tindak pidana curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Aksi terakhir yang mereka lakukan adalah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil," ujar Jules.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi, dan tak lama kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi pun akhirnya menemukan titik terang mengenai lokasi dan identitas kedua pelaku.
"Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan ada sepeda motor, barang-barang milik korban, dan senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujun tahun," kata dia.
Bandung: Polisi menembak seorang pelaku
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) karena menodong anggota saat hendak ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku berinisial MJ tewas setelah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabid Humas
Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MJ bersama rekannya M ditangkap pada 17 Februari 2024 lalu. Karenamelawan dan menodongkan senjata api rakitan, polisi pun melumpuhkan pelaku.
"MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Sementara M ditembak di bagian kaki," ucap Julest di Mapolda Jawa Barat, Jumat 23 Februari 2024.
Jules mengatakan, MJ dan M merupakan spesialis tindak pidana curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Aksi terakhir yang mereka lakukan adalah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil," ujar Jules.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi, dan tak lama kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi pun akhirnya menemukan titik terang mengenai lokasi dan identitas kedua pelaku.
"Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan ada sepeda motor, barang-barang milik korban, dan senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujun tahun," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)