Tangkapan layar video viral maling laptop di bus.
Tangkapan layar video viral maling laptop di bus.

Viral Maling Laptop Tukar Buku di Bus Tertangkap, Akhirnya Dikenakan Wajib Lapor Saja

Fatha Annisa • 23 Februari 2024 11:05
Jakarta: Rekaman detik-detik penangkapan dua pencuri laptop dengan modus ditukar buku di dalam bus, beredar di media sosial. Pelaku sempat diamankan di Klaten, namun hanya dikenakan wajib lapor. 
 
Akun X (sebelumnya Twitter) @merapi_uncover mengunggah beberapa video menunjukkan keributan gara-gara dua maling laptop di bis tertangkap. Diketahui maling itu beraksi di bus AKAP dengan tujuan Malang-Jogja, ketika sedang melintas di Terminal Ir Soekarno Klaten.
 
Dalam video pertama tampak seorang pria yang membawa tas selempang hitam hendak turun dari bus. Karena aksinya sudah ketahuan, ia pun diadang oleh penumpang lain dan awak bus. 
 
Baca juga: Pelajar di Kediri Bobol Mesin ATM Bank Jatim

 
“Woy, maling itu maling. Sama bapak ini (malingnya),” ujar perekam video ketika seorang pria yang merupakan pencuri laptop ingin keluar dari bus. 
 
Maling itu sempat mengelak dan tidak mengakui aksinya. Tetapi di video berikutnya dua pria itu terlihat sudah diamankan. Saat tasnya digeledah di kantor polisi, ada sebuah buku tebal yang akan digunakan untuk ditukar dengan laptop korban. 
 
"Ini nuker buku. Tersangka sudah mengakui (perbuatannya)," kata perekam video sambil menunjukkan buku di dalam tas pelaku.
 
 
 
Baca juga: Komplotan Pencuri Mobil Pakai Modus Teman Kencan Ditangkap
 

Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Modus pencurian laptop ditukar dengan buku sudah sering terjadi di dalam bus. Bahkan beberapa waktu lalu, kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini tentunya membuat para penumpang bus resah. 
 
Sayangnya, dua pelaku pencurian itu tidak ditindak lebih lanjut oleh pihak berwajib lantaram korban menolak membuat laporan resmi. Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah mengungkapkan pelaku hanya dikenakan wajib lapor. 
 
“Karena sibuk, (korban) tidak mau proses berlarut-larut yang memakan waktu. Korban hanya menuntut tersangka membuat pernyataan tidak akan mengulang kembali,” ujar Abdillah kepada wartawan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan