Jakarta: Empat komplotan pencurian kendaraan roda mobil ditangkap Satreskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat. Keempat tersangka yakni TM, DG, ARY, dan SA.
"Kejadian Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat," ucap Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 21 Februari 2024.
Ubadillah menjelaskan TM alias V mulanya berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Setelah itu, ia mengajak bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Dalam pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
"Ketika korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku TM. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian mobilnya di bawa kabur," papar Ubaidillah.
Korban terkejut saat mengetahui mobilnya hilang setelah keluar dari kamar mandi. TM dan tiga tersangka lain kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.
"Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya," tutur dia.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jakarta: Empat komplotan
pencurian kendaraan roda mobil ditangkap Satreskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat. Keempat tersangka yakni TM, DG, ARY, dan SA.
"Kejadian Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat," ucap Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 21 Februari 2024.
Ubadillah menjelaskan TM alias V mulanya berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Setelah itu, ia mengajak bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Dalam pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
"Ketika korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku TM. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian mobilnya di bawa kabur," papar Ubaidillah.
Korban terkejut saat mengetahui mobilnya hilang setelah keluar dari kamar mandi. TM dan tiga tersangka lain kabur dan
membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.
"Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya," tutur dia.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)