Magetan: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur menciduk empat pelaku terkait kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dari empat orang pelaku, satu diantaranya mantan kepala desa bernama Kusmanto. Pria berusia 52 tahun ini menyediakan tempat penimbunan di sebuah rumah di Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, Magetan.
"Pengungkapan kasus ini berdasar laporan warga yang mengetahui aktivitas penimbunan BBM di Desa Banjarejo. Penggerebekan ke lokasi penimbunan hasilnya, ditemukan barang bukti BBM yang disimpan di dalam drum dan kotak penampung," ujar Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudi Hidajanto, Kamis, 23 September 2021.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pastikan Alokasi Anggaran Nakes Dibayar Tahun Ini
Ditambahkan Iptu Rudi, penimbunan solar ini dengan modus menyuruh seseorang untuk membeli BBM solar keliling ke SPBU di Magetan dengan membawa surat dari desa untuk digunakan pengairan sawah.
"Namun kemudian setelah solar tersebut terkumpul selanjutnya di jual ke sejumlah perusahaan dengan harga lebih tinggi. Bukan untuk petani," ungkapnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu juga mengumpulkan bukti-bukti terkait penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Magetan: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur menciduk empat pelaku terkait kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
jenis solar.
Dari empat orang pelaku, satu diantaranya mantan kepala desa bernama Kusmanto. Pria berusia 52 tahun ini menyediakan tempat penimbunan di sebuah rumah di Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, Magetan.
"Pengungkapan kasus ini berdasar laporan warga yang mengetahui aktivitas penimbunan BBM di Desa Banjarejo. Penggerebekan ke lokasi penimbunan hasilnya, ditemukan barang bukti BBM yang disimpan di dalam drum dan kotak penampung," ujar Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudi Hidajanto, Kamis, 23 September 2021.
Baca juga:
Pemkot Bekasi Pastikan Alokasi Anggaran Nakes Dibayar Tahun Ini
Ditambahkan Iptu Rudi, penimbunan solar ini dengan modus menyuruh seseorang untuk membeli BBM solar keliling ke SPBU di Magetan dengan membawa surat dari desa untuk digunakan pengairan sawah.
"Namun kemudian setelah solar tersebut terkumpul selanjutnya di jual ke sejumlah perusahaan dengan harga lebih tinggi. Bukan untuk petani," ungkapnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu juga mengumpulkan bukti-bukti terkait penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)