Mojokerto: Maretik, 32, seorang guru honorer di Kabupaten Mojokerto, dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto oleh kejaksaan negeri setempat, Kamis, 2 Desember 2021. Dia diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri selama menjabat bendahara dua periode 2018 dan 2019.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, menyatakan modus yang digunakan guru honorer tersebut yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) ke rekening kas PNPM Mandiri Kecamatan Jatirejo.
"Pada saat menjabat kasir diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam. Dan digunakan oleh tersangka sendiri untuk keperluan pribadi," kata Gaos saat dikonfirmasi.
Baca: Dua Warga Bireun Tewas Tertimbun Tebing Longsor
Sebelum ditahan, Maretik menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto. Usai dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, Maretik dibawa menuju Lapas Kelas II-B Mojokerto menggunakan mobil tahanan milik Kejari setempat.
Selama menjabat sebagai bendahara di tahun 2018 dan 2019, tersangka menggunakan dana angsuran untuk kepentingan pribadi. Besaran dana yang dikorupsi tersebut yakni Rp464.985.400.
Kasus dugaan korupsi tersangka ini terbongkar setelah diselidiki tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Juli 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal dua dan tiga undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mojokerto: Maretik, 32, seorang guru honorer di Kabupaten Mojokerto, dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto oleh kejaksaan negeri setempat, Kamis, 2 Desember 2021. Dia diduga melakukan
korupsi dana PNPM Mandiri selama menjabat bendahara dua periode 2018 dan 2019.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, menyatakan modus yang digunakan guru honorer tersebut yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) ke rekening kas PNPM Mandiri Kecamatan Jatirejo.
"Pada saat menjabat kasir diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam. Dan digunakan oleh tersangka sendiri untuk keperluan pribadi," kata Gaos saat dikonfirmasi.
Baca:
Dua Warga Bireun Tewas Tertimbun Tebing Longsor
Sebelum ditahan, Maretik menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto. Usai dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, Maretik dibawa menuju Lapas Kelas II-B Mojokerto menggunakan mobil tahanan milik Kejari setempat.
Selama menjabat sebagai bendahara di tahun 2018 dan 2019, tersangka menggunakan dana angsuran untuk kepentingan pribadi. Besaran dana yang dikorupsi tersebut yakni Rp464.985.400.
Kasus dugaan korupsi tersangka ini terbongkar setelah diselidiki tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Juli 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal dua dan tiga undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)